Ditulis oleh Tim Konten Medis
Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan cukup lengkap mulai dari asma, dibates, hingga pengobatan kanker. Program ini bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan secara menyeluruh.

Hipertensi dapat ditanggung BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, termasuk kesehatan. Program BPJS kesehatan dapat berupa skrining kesehatan, keluarga berencana, penyuluhan kesehatan, dan imunisasi.
Secara umum, pembentukan BPJS bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah menjalankan badan hukum ini berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Artinya, mendapatkan pelayanan yang sama dan sesuai dengan kebutuhan medis tertentu tanpa terkait besaran iuran yang telah Anda bayarkan.
Penyakit yang Ditanggung BPJS
Prinsip BPJS kesehatan dapat terwujud melalui pembayaran iuran dari masyarakat yang memiliki penghasilan. Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, pemerintah dapat membayar iuran ini secara rutin.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Anda dapat memanfaatkan program ini untuk memperoleh biaya perawatan secara gratis.
Berikut ini adalah beberapa daftar pengobatan yang di-cover BPJS Kesehatan:
- Diabetes mellitus
- Hipertensi atau tekanan darah tinggi
- Penyakit jantung
- Asma
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Epilepsi
- Skizofrenia
- Stroke
- Sindrom Lupus Eritematosus
- HIV dan AIDS
- Tuberkulosis (TB)
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Pemeriksaaan gula darah
- Pemeriksaan IVA untuk Kasus kanker serviks
- Pap smear
- Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan
- Alat kesehatan berupa kacamata dengan kondisi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D
- Pemberian alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali atas rekam medis
- Protesa alat gerak berupa kaki palsu dan tangan palsu dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas rekam medis
- Pemberian protesa gigi dapat setiap 2 tahun sekali atas rekam medis untuk gigi yang sama
- Pemberian korset tulang belakang paling cepat setiap 2 tahun sekali atas rekam medis
- Menerima collar neck atau penyangga leher paling cepat 2 tahun sekali atas rekam medis
- Pemberian kruk dapat paling cepat setiap 5 tahun sekali atas rekam medis.
Baca Juga: Apakah Bayi Tabung bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam hal ini, BPJS mencakup beberapa tugas, seperti menerima pendaftaran peserta, mengumpulkan iuran dari peserta, menerima bantuan iuran dari pemerintah, dan sebagainya.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua penyakit dan pengobatan. Berikut ini adalah penyakit dan pengobatan yang tidak mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan:
- Pelayanan meratakan gigi, behel, atau orthodonti
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri
- Gangguan kesehatan akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Akupunktur non medis
- Shin she
- Chiropractic
- Infertilitas
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib mencakup beberapa fasilitas kesehatan
- Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang terjamin dalam program kecelakaan kerja
- BPJS Kesehatan tidak mencakup fasilitas kesehatan yang tidak terdaftar atau bekerja sama, kecuali dalam kondisi darurat
- Fasilitas kesehatan yang digunakan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan tidak akan dijamin
- Pengobatan dan tindakan medis sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat kontrasepsi
- Kosmetik
- Makanan bayi
- Susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan juga wabah
- Cedera yang berhubungan dengan kesalahan penatalaksanaan medis termasuk kesalahan terapi dan diagnosis.
Baca Juga: Mengenal Trauma Center untuk Keselamatan Kerja BPJS
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
Setiap warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat selama 6 bulan. Peserta program ini terbagi atas 2 kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta bukan Penerima Bantuan (PBI) jaminan kesehatan.
Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online di aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkah yang Anda perlu lakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan:
- Siapkan handphone dan unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store
- Tunggu sampai unduhan selesai, lalu buka aplikasi Mobile JKN
- Pertama, Anda harus login terlebih dahulu di aplikasi Mobile JKN
- Klik “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan saksama, lalu klik tombol “Setuju”
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha yang sesuai, kemudian klik “Verifikasi Data”
- Masukkan nomor handphone dan verifikasi kode yang berada di pesan masuk (SMS)
- Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk menerima SMS verifikasi kode
- Tambahkan alamat email (opsional), kata sandi, dan juga konfirmasi kata sandi yang sesuai
- Ikuti petunjuk pengisian kata sandi baru yang tertera di halaman aplikasi, lalu klik registrasi
- Setelah sudah login, Anda bisa klik “Pendaftaran Peserta Biru”
- Kemudian, isi semua data diri keluarga yang sesuai
- Pilih fasilitas kesehatan, seperti klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan
- Kemudian, tambahkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi
- Jika sudah memasukkan kode verifikasi, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
Nomor virtual account penting untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Anda bisa membayarnya melalui ATM, mobile banking, atau supermarket terdekat.
Apabila sudah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah aktif menjadi anggota BPJS Kesehatan. Kartu program ini tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
Kapan Harus ke Dokter?
Jika mengalami gangguan kesehatan, Anda bisa berobat ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Anda bisa kunjungi rumah sakit Ciputra Hospital terdekat untuk konsultasi kesehatan.
Yuk, jaga kesehatan tubuh dengan rutin melakukan medical check up di Ciputra Hospital. Anda juga bisa konsultasi dan buat janji dengan dokter di Ciputra Hospital terdekat.
Cek layanan rumah sakit Ciputra Hospital mulai dari rawat jalan hingga Medical Check Up (MCU) selengkapnya sekarang juga.
Telah direview oleh Dr Sony Prabowo, MARS
Source:
- BPJS Kesehatan. Profil BPJS Kesehatan. November 2024.
- BPK Republik Indonesia. Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. November 2024.