Ditulis oleh Tim Konten Medis
Vaksin merupakan sebuah produk biologi yang berisikan mikroorganisme antigen. Mikroorganisme tersebut akan diolah sedemikian rupa sehingga aman diberikan pada manusia. Vaksin yang diberikan diharapkan mampu membentuk kekebalan spesifik dan aktif terhadap penyakit tertentu, pada kasus ini adalah Covid-19. Vaksin akan membantu untuk menunrunkan penyebaran rantai virus Covid-19. Ada beberapa syarat vaksin Covid-19 yang perlu untuk diperhatikan, sehingga tidak sembarang orang bisa mengikuti kegiatan vaksin ini. Setelah pemberian vaksin, seseorang yang terpapar seharusnya hanya mengalami gejala yang lebih ringan, jika terinfeksi dan hal ini jelas berbeda dengan seseorang yang belum divaksin.
Vaksin Covid-19 dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Baca Juga: 5 Manfaat Vaksin Covid-19 untuk Imun yang Lebih Kuat
Kelompok Prioritas Penerima Vaksin
Beberapa syarat vaksin Covid-19 di Indonesia yang harus dipenuhi berdasarkan SK Dirjen Vaksinasi Covid-19. Kriteria individu yang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 menurut SK Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pencegahan dan pengendalian penyakit adalah kelompok prioritas penerima vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia (WNI) dengan rentan usia ≥18 tahun. Vaksin tahap pertama akan diberikan kepada tenaga kesehatan, baik asisten, tenaga penunjang, maupun mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran. Tahap kedua akan diberikan kepada petugas pelayanan, seperti TNI, kepolisian, petugas bandara/terminal/pelabuhan, perbankan, dan kelompok usia ≥60 tahun. Tahap ketiga akan diberikan kepada masyarakat rentan dalam aspek geospasial, sosial, dan ekomoni. Terakhir atau tahap keempat akan diberikan kepada masyarakat umum dan pelaku perekonomian.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19
Syarat Vaksin Covid-19
Di sisi lain, ada kelompok atau kriteria individu yang tidak diperbolehkan atau akan mengalami penundaan pemberian vaksin Covid-19, terutama pada dosis vaksin Sinovac atau vaksin lainnya. Berikut adalah kriteria atau syarat vaksin Covid-19 berdasarkan kesehatan fisik, antara lain:
- Seseorang yang sedang demam atau memiliki suhu tubuh ≥37,5oC akan mengalami penundaan pemberian vaksin hingga orang tersebut sembuh. Hal ini dikarenakan demam merupakan salah satu gejala penyakit Covid-19. Maka dari itu, disarankan bagi peserta vaksin untuk periksa lebih dulu apakah demam yang diderita merupakan gejala infeksi Covid-19 atau bukan.
- Seseorang dengan penyakit tekanan darah tinggi dengan hasil pengukuran sebesar >180/110 tidak dapat diberikan dosis vaksin. Hal ini dikarenakan tidak diperbolehkannya pengidap hipertensi menerima vaksin Covid-19 karena prinsip kehati-hatian. Mengingat vaksin Covid-19 adalah vaksin baru yang data studinya belum cukup banyak.
- Penderita HIV dengan angka CD4 <200 atau tidak diketahui juga tidak dapat menerima dosis vaksin.
- Penderita penyakit paru (seperti asma, PPOK, dan TBC) akan mengalami penundaan pemberian vaksin. Perlu rekomendasi dari dokter spesialis paru-paru.
- Penyakit lainnya yang tidak disebutkan di atas, perlu melakukan konsultasi dengan dokter jika terdeteksi menderita penyakit setelah melakukan proses skrining.
Penting mengetahui kriteria penerima vaksin agar terhindar dari efek samping yang ditimbulkan.
Baca Juga: Hasil Rontgen Covid-19 Seperti Apa?
Persyaratan vaksinasi di atas dibuat secara detail dan spesifik karena didasari oleh adanya antisipasi atau kehati-hatian atas efek samping pasca vaksin. Setiap penyakit dan kriteria yang diberikan bisa jadi berkaitan dengan penyakit lainnya, sehingga perlunya pengecekan medis lebih untuk dapat memperoleh dosis vaksin. Efek samping yang ditimbulkan mungkin tidak parah, tetapi dapat memicu timbulnya penyakit bawaannya yang diderita oleh penerima pasien. Meskipun belum banyak studi penelitian secara spesifik, tetapi hal ini menjadi alasan kuat untuk mengurangi resiko berat yang dapat menimbulkan kematian.
Konsultasi dengan dokter juga dapat dilakukan jika seseorang belum yakin apakah dirinya memenuhi syarat atau tidak. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.021/I/1727/2021, menyatakan bahwa syarat vaksin Covid-19 berdasarkan usia dapat diberikan pada anak berusia 12-17 tahun, tetapi tetap dengan melihat ketersediaan vaksin yang ada. Vaksin pada anak-anak ini juga harus tetap mengikuti persyaratan vaksin Covid-19 pada umumnya.
Baca Juga: Masa Inkubasi Covid-19 Berapa Lama?
Syarat Vaksin bagi Seseorang yang Melakukan Perjalanan
Syarat vaksin Covid-19 juga berlaku pada seseorang yang ingin atau harus melakukan perjalanan jauh, seperti luar pulau atau luar negeri. Ketika seseorang ingin melakukan perjalanan jauh dan menggunakan transportasi umum, maka ada baiknya untuk mengikuti syarat yang berlaku. Syarat dalam melakukan perjalanan jauh dibagi menjadi dua, yaitu yang telah melakukan vaksin dosis pertama dan yang telah melakukan vaksin dosis kedua.
Demikianlah syarat vaksin yang perlu diketahui khalayak agar terhindari dari sesuatu yang tidak diinginkan. Jika seseorang belum yakin apakah dirinya memenuhi syarat vaksin Covid-19 atau tidak segera konsultasikan dengan dokter. Salam sehat!
Telah direview oleh dr. Febriani K. H.
Source:
- Hal-hal yang perlu Diketahui Sebelum, Saat, dan Setelah Menerima Vaksin Covid-19
- Syarat Penerima Vaksin Covid-19
- Penyakit Virus Corona (Covid-19): Vaksin Covid-19 dan Orang yang Hidup dengan HIV