Ditulis oleh Tim Konten Medis
Covid-19 adalah wabah pandemi yang menyerang seluruh dunia. Masa inkubasi Covid-19 merupakan interval waktu antara ketika seseorang terinfeksi dan kemungkinan timbulnya penyakit atau gejala Covid pada kasus terkonfirmasi. Waktu antara terjadinya paparan hingga timbulnya gejala atau disebut masa inkubasi, biasanya timbul dalam kurun waktu dua hingga 14 hari. Selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini!
Masa inkubasi virus corona merupakan waktu antara terjadinya paparan hingga timbulnya gejala.
Masa Inkubasi Covid-19
Waktu masa inkubasi dapat diukur melalui eksperimen biologis dan observasi fisiologis. Kemampuan untuk menentukan waktu masa inkubasi sangat penting karena akan berpengaruh pada pengendalian dan pencegahan dari penularan virus Covid-19. Maka dari itu, penentuan masa inkubasi Covid-19 bukanlah perkara yang mudah, karena konsistensi kualitas data terkait lama masa inkubasi belum tersedia. Hal ini disebabkan karena tenaga medis hanya dapat berasumsi akan masa inkubasi seseorang tergantung dari hasil perhitungan tanggal awal orang tersebut terpapar atau kasus terkonfirmasi virus Covid akibat adanya kontak dengan penderita.
Masa inkubasi Covid-19 merupakan sebuah dasar pertimbangan pemerintah Indonesia dalam pembuatan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi di Indonesia. Strategi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 terkait panduan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendaian coronavirus disease 2019 (covid-19). Selain dengan memeriksa melalui masa inkubasi, hal ini juga diperkuat dengan adanya pemeriksaan laboraturium. Pemeriksaan ini perlu dilakukan pada pekerja di bidang tenaga kesehatan dan masyarakat yang tinggal di fasilitas dengan risiko penularan yang tinggi (seperti asrama atau panti, lapas, tempat pengungsian dan rutan).
Baca Juga: Tenggorokan Gatal Akibat Covid-19 dan Cara Penanganannya
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 terkait pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi covid-19, masa inkubasi harus segera dimulai pada seseorang yang diinformasikan melakukan kontak erat dengan penderita covid-19 tidak lebih dari 24 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi. Kriteria yang termasuk dalam kondisi kontak erat adalah berdekatan atau melakukan tatap muka dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih dengan penderita. Melakukan sentuhan fisik langsung dengan penderita, seperti bersalaman, pegangan tangan, dan sebagainya. Seseorang yang memberikan perawatan langsung pada penderita Covid-19 tanpa APD. Mengetahui terjadinya kontak erat ini dapat dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul atau 2 hari sebelum pengambilan tes swab dengan hasil positif.
Jika tidak melakukan tes Covid-19 upaya untuk mencegah penyebaran virus dengan melakukan karantina 14 hari.
Baca Juga: Titer Antibodi Covid-19: Pengertian dan Fungsinya
Penentuan Masa Inkubasi Covid-19
Menurut data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), masa inkubasi Covid-19 akan muncul pada seseorang yang baru terinfeksi virus dalam kurun waktu kurang lebih 5 hari setelah terjadinya kontak. Sebuah studi melaporkan bahwa 97,5% orang yang terinfeksi virus Covid-19 rata-rata akan memunculkan gejala 11,5 hari setelahnya. Para peneliti juga berasumsi bahwa setidaknya ada sekitar 1 dari setiap 100 orang yang terinfeksi dalam situasi saat ini. Maka dari itu, memperkirakan dan mengenali masa inkubasi sangat penting untuk membantu seseorang mengambil langkah-langkah preventif selanjutnya. Setiap orang juga perlu untuk lebih peka terhadap gejala yang ditimbulkan. Seseorang yang telah terpapar infeksi Covid tidak langsung menimbulkan gejala, tetapi mereka dapat menularkannya 48 jam sebelum timbulnya gejala.
Masa inkubasi virus corona merupakan hal yang perlu diketahui oleh setiap masyarakat pada masa pandemi. Masa inkubasi Covid-19 adalah interval waktu antara ketika seseorang terinfeksi dan kemungkinan timbulnya gejala penyakit. Masa inkubasi penderita Covid-19 akan dinyatakan selesai dan sembuh ketika orang tersebut memiliki hasil exit test negatif pada hari kelima masa inkubasi. Jika tidak melakukan tes tersebut, maka orang tersebut perlu melakukan karantina selama 14 hari. Masa inkubasi perlu dilakukan bagi seseorang terinfeksi virus, supaya penyebaran virus tidak semakin meluas. Masa inkubasi merupakan salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan secara mandiri. Jika memang seseorang positif Covid, maka akan lebih baik mereka melakukan isolasi mandiri. Tidak lupa, melakukan tes PCR atau antigen ketika tubuh sudah merasa lebih baik atau sembuh.
Baca Juga: Serologi Covid-19 Kapan Dilakukan?
Saran Selama Masa Inkubasi Covid-19
Jika Anda pernah kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19 baik setelah berpergian atau dari suatu tempat yang menjadi transmisi komunitas. Dengan kondisi tersebut sebaiknya lakukan karantina mandiri untuk mengurangi risiko penularan meskipun belum memiliki gejala apapun atau dalam masa inkubasi Covid-19. Masa inkubasi Covid-19 ini bisa juga menjadi startegi pertimbangan pelacakan untuk memisahkan sesorang yang terpapar Covid-19 dengan data penunjang yakni, hasil pemeriksaan laboratorium.
Jadi kesimpulannya, masa inkubasi merupakan salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan secara mandiri. Jika memang seseorang positif Covid, maka akan lebih baik mereka melakukan isolasi mandiri. Sementara itu, lakukan juga tes PCR atau antigen ketika tubuh sudah merasa lebih baik atau sembuh ya.
Telah direview oleh dr. Febriani K . H.
Source: