Ditulis oleh Tim Konten Medis
Protokol kesehatan Covid-19 telah banyak disiarkan di berbagai tempat, baik melalui media maupun baliho-baliho. Pengetahuan akan protokol ini penting, guna mencegah potensi penularan Covid-19 semakin menyebar. Informasi di bawah ini akan membahas secara lengkap berbagai penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat. Simak ulasannya untuk Anda.
Selama penerbangan dan saat menunggu di airport tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Serologi Covid-19 Kapan Dilakukan?
1. Protokol Kesehatan Covid-19 Kuliah Tatap Muka
Perizinan untuk mengadakan kuliah tatap muka akhirnya dikeluarkan. Lewat surat edaran Kemendikbud yang diterbitkan tanggal 13 September 2021, perijinan akan diberikan dengan mematuhi beberapa peraturan yang telah ditetapkan. Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan beberapa aturan teknis mengenai penyelenggaraan kuliah tatap muka meliputi:
- Pertama, pihak universitas wajib menyediakan sarana sanitasi, dan mengurangi potensi orang untuk berkumpul atau berkerumun dalam satu tempat.
- Kedua, seluruh pihak yang hadir di kampus wajib memakai masker dan menjaga jarak untuk menghindari potensi penularan virus Covid-19.
- Ketiga, jumlah persentase maksimal untuk kegiatan belajar mengajar adalah 50%. Kemudian sebagai sarana tambahan, kampus juga dapat membentuk Satgas Covid-19 untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama proses belajar mengajar berlangsung.
- Bagi mahasiswa yang tinggal di luar daerah diharapkan hadir ke kampus dalam keadaan sehat, telah melakukan tes swab dan karantina mandiri selama 14 hari.
2. Protokol Kesehatan Covid-19 Sekolah Tatap Muka
Selain anak kuliah, pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan oleh sekolah-sekolah. Berdasarkan data yang dihimpun dari website resmi penanganan Covid-19 di Indonesia, terdapat 490.217 sekolah dari total 540 ribu sekolah yang telah melakukan pembelajaran tatap muka. Adapun syarat-syarat untuk dapat menyelenggarakan sekolah tatap muka meliputi:
- Wilayah sekolah harus berada di PPKM level 1-3.
- Sekolah harus mematuhi panduan SKB 4 menteri.
- Mendapatkan izin dari pemerintah daerah, meski di saat yang sama juga tetap menyediakan opsi pembelajaran jarak jauh.
- Izin dari orang tua perlu dimiliki peserta didik sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
- Jika pengajar memiliki penyakit bawaan/komorbid ia dapat mengajar dari rumah.
- Baik pengajar maupun peserta didik wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai yang menutup hidung dan mulut sampai ke dagu.
- Wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter.
- Mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan seperti hand sanitizer.
- Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau mencium tangan.
- Menerapkan etika ketika batuk atau bersin.
Baca Juga: tenggorokan Gatal Akibat Covid-19 dan Cara Penanganannya
3. Protokol Kesehatan Covid-19 Kegiatan atau Pertemuan Besar
Pertemuan besar seperti acara olahraga, festival konser, pesta pernikahan, pameran dagang, konferensi atau lainnya sudah sangat diidam-idamkan kehadirannya selama masa pandemi ini. Sayangnya pemerintah masih melakukan beberapa pertimbangan terkait perizinan kegiatan atau pertemuan besar tersebut. Ada setidaknya 6 faktor risiko yang disebutkan apabila acara besar diizinkan untuk dilakukan.
Pertama, tingginya angka Covid-19 di tempat acara berlangsung. Kedua, potensi penularan selama acara. Ketiga, durasi acara yang mana semakin lama kegiatan maka potensi penularan akan semakin tinggi. Keempat, tata kelola acara seperti luas ruangan, jenis sirkulasi, lokasi kegiatan. Kelima, jumlah partisipan yang hadir selama acara. Keenam, vaksinasi yang belum dilakukan secara penuh oleh peserta acara dapat meningkatkan penularan Covid-19. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan beberapa pedoman baik sebelum acara, saat acara, dan sesudah acara, saat menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan besar sebagai berikut.
- Sebelum acara, partisipan acara wajib diedukasi mengenai protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah penularan, kemudian memastikan fasilitas dan sarana pendukung menerapkan protokol kesehatan, membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan;
- Membuat panitia khusus untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama acara.
- Penyelenggara wajib memastikan kesediaan alat atau sarana kesehatan lainnya cukup dan dapat diakses dengan mudah contohnya tempat cuci tangan, masker, dan hand sanitizer
- Partisipan wajib melakukan skrining kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh sebelum datang ke acara, dan apabila selama acara menunjukkan gejala segera melakukan isolasi atau perawatan.
- Terakhir setelah acara selesai, baik partisipan maupun penyelenggara wajib memastikan tidak ada kasus positif yang lolos kembali ke daerah asal, guna mengurangi tingkat penyebaran virus Covid-19.
- Partisipan juga dapat melakukan karantina mandiri setelah sampai di tempat asal.
Bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal sebanyak 25% mulai di terapkan.
Baca Juga: Kadar Oksigen Normal Pasien Covid-19
4. Protokol Kesehatan Covid-19 Perjalanan Internasional
Jika saat ini Anda berencana melakukan perjalanan internasional, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Sejak tanggal 16 September 2021, Kementerian Perhubungan melakukan beberapa kebijakan mengenai perjalanan internasional guna mengantisipasi dan mencegah masuknya varian baru Virus Corona yaitu Varian MU (B. 1. 621) Adapun kebijakannya termasuk pintu masuk, lokasi karantina, dan kewajiban tes RT-PCR.
- Pertama untuk kebijakan pintu masuk, jika Anda melakukan perjalanan udara pintu masuknya adalah melalui Bandara Soekarno-Hatta (Banten), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), untuk laut melalui pelabuhan Batam (Riau) dan Nunukan (Kalimantan Utara), dan untuk perjalanan darat hanya melalui satu pintu yaitu pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat.
- Kedua untuk kebijakan karantina, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan jangka waktu selama 8 hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah, dan 14 hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi. Adapun lokasi karantina dapat ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
- Ketiga, untuk kebijakan tes RT-PCR, tes PCR harus menunjukkan hasil negatif pada H-3 keberangkatan, tes ulang juga akan dilakukan saat kedatangan pada masa karantina dan saat hari ke-7 karantina. Jika pada hari ketujuh tersebut hasilnya negatif, maka Anda akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif Anda perlu melakukan perawatan di rumah sakit. Tak lupa, bagi setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memudahkan proses pemantauan selama masa pandemi Covid-19.
5. Protokol Kesehatan Covid-19 untuk Perkantoran Nonesensial
Pada tahap PPKM di periode 21 September – 4 Oktober 2021, perkantoran nonesensial yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat menerapkan work from office dengan ketentuan sebagai berikut.
- Work from office atau bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal sebanyak 25%.
- Menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan protokol kesehatan lainnya, pegawai yang melakukan work from office wajib sudah melakukan vaksinasi dan menggunakan QR aplikasi PeduliLindungi.
6. Protokol Kesehatan Covid-19 untuk Bioskop, Mall, dan Restoran
Bioskop, mall, dan restoran perlahan mulai diberikan kelonggaran. Bioskop dan restoran sendiri sudah diperbolehkan untuk buka dengan protokol kesehatan sebagai berikut.
- Bioskop dan restoran buka dengan kapasitas maksimal sebanyak 50%.
- Mall atau pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan membawa anak yang berusia kurang dari 12 tahun tapi, hanya di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Orang tua tentu wajib mendampingi sang anak, apabila ingin pergi ke mall atau menonton bioskop. Selain itu, selama menghadiri lokasi-lokasi di atas, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan secara taat.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui, macam-macam protokol kesehatan Covid-19 selama masa pandemi. Semoga informasi diatas dapat diambil manfaatnya, jangan lupa bagikan informasi ini ke rekan dan keluarga terdekat. Sampai jumpa di artikel lainnya.
Telah direview oleh dr. Febriani K . H
Source:
- Aturan Pembatasan Pintu Masuk Internasional Cegah Sebaran Varian Baru Virus Covid-19
- Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
- Kegiatan atau Pertemuan Besar Wajib Mematuhi Pedoman Penyelenggaraan di Era Pandemi