Ditulis oleh Tim Konten Medis
Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, membuat kita sulit keluar dari jeratan pandemi virus ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan di setiap wilayah. Namun, apa itu sebenarnya protokol kesehatan? Bagaimana standar protokol yang diterapkan oleh Kemenkes? Apakah organisasi kesehatan dunia (WHO) memiliki standar khusus dalam penerapan protokol kesehatan covid baik di lingkungan rumah maupun tempat kerja? Selengkapnya simak artikel berikut.
Ilustrasi: Seorang pelayan yang memakai masker wajah sedang memindai suhu pelanggan dengan termometer sebelum memasuki restoran.
Protokol Kesehatan Adalah
Protokol kesehatan adalah serangkaian aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui kementrian kesehatan dalam mengatur keamanan beraktivitas selama masa pandemi Covid-19. Tujuan diberlakukan protokol kesehatan guna membantu masyarakat untuk dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan kondisi kesehatan orang lain.
Protokol New Normal Kemenkes
Kementerian Kesehatan telah menjelaskan secara terperinci protokol kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam protokol kesehatan tersebut dijelaskan beberapa fasilitas umum yang perlu menerapkan protokol dalam rangka pencegahan Covid-19. Target aturan ini ditujukan untuk tiga pihak yaitu pihak pengelola, pihak pedagang/pekerja dan pihak pengunjung. Adapun tempat dan fasilitas umum yang disebutkan dalam protokol kesehatan Kemenkes sebagai berikut:
1. Pasar dan sejenisnya
2. Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya
3. Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya
4. Rumah makan/restoran dan sejenisnya
5. Sarana dan kegiatan olahraga
6. Moda transportasi
7. Stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara
8. Lokasi daya tarik wisata
9. Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya.
10. Jasa ekonomi kreatif meliputi subsektor arsitektur, seni pertunjukan,
radio, televisi, film, dan sejenisnya.
11. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
12. Jasa penyelenggaraan event/pertemuan
Setiap tempat dan fasilitas umum memiliki peraturan yang berbeda untuk penerapan protokol kesehatannya. Namun, ketiganya sama-sama berisi anjuran untuk menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun.
Ilustrasi: Staf kasir yang menggunakan masker dan pelindung wajah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Protokol Kesehatan WHO
Sejak awal tahun 2020, WHO selaku organisasi kesehatan dunia telah mengeluarkan hampir 100 dokumen mengenai Covid-19. Salah satu dokumen tersebut berisi panduan protokol kesehatan yang wajib diberlakukan oleh setiap warga negara di seluruh dunia. Panduan yang dikeluarkan WHO berisi hal-hal teknis yang harus diberlakukan oleh setiap pihak dalam mencegah penyebaran virus corona. Dalam panduan tersebut, WHO membaginya dalam 14 kategori, berikut di antaranya:
1. Keamanan pangan untuk hewan dan manusia
2. Klinik kesehatan
3. Kesiapan dan kesediaan respon dalam kondisi kritis
4. Layanan kesehatan yang vital
5. Perencaan sumber daya yang vital
6. Pencegahan dan pengendalian infeksi
7. Laboratorium dan diagnosis
8. Pertemuan masal
9. Komunikasi yang beresiko dan keterlibatan komunitas
10. Sekolah, bisnis dan lembaga institusi
11. Ringkasan ilmiah
12. Pengawasan, investigasi kasus, dan protokol epidemiologi
13. Perjalanan, titik masuk dan kesehatan perbatasan
14. Populasi yang rentan beserta aturannya
Dalam setiap sub kategori, dijelaskan secara detail informasi protokol kesehatan yang perlu dilakukan. Untuk dapat mengakses panduan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO, Anda dapat mengakses langsung pada website official WHO.
Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
Tempat kerja masuk sebagai fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan covid. Berdasarkan ketetapan Kementerian Kesehatan berikut hal-hal yang harus diperhatikan selama berada di tempat kerja:
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika Anda mengalami gejala penyakit seperti demam, batuk, pilek, nyeri di bagian tenggorokan dada terasa sesak untuk bernapas, maka tetaplah di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan usahakan untuk tidak menyentuh area wajah. Jika hal ini terpaksa dilakukan, pastikan Anda menyentuh dengan kondisi tangan bersih dan telah mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain dan melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan kontak fisik dengan orang lain pada setiap aktifitas kerja.
4. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain-lain.
5. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk serta pembersihan filter AC.
Penerapan Protokol Kesehatan
Penerapan prokes telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Pasalnya setiap orang memiliki resiko yang sama akan dampak pandemi Covid-19. 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) sebagai protokol wajib hendaknya terus dilakukan hingga kondisi pandemi ini selesai. Selain menerapkan, kita juga dapat membantu angka pencegahan covid dengan mengingatkan pada mereka yang belum menerapkan protokol kesehatan. Sinergi dalam penerapan protokol covid-19 dapat membantu menghentikan penyebaran virus corona serta mempercepat perbaikan kondisi pandemi agar segera selesai.
Setelah mengetahui pentingnya protokol kesehatan covid dalam mencegah penyebaran virus corona, harapannya Anda dapat menerapkan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Melakukan antisipasi selalu lebih baik daripada mengobati. Semoga informasi di atas bermanfaat, jangan lupa bagikan info ini ke keluarga dan rekan terdekat Anda. Semoga kita sehat selalu.
Telah direview oleh dr. Sylvani Gani
Source:
- Bimbingan Teknis & Negara – Penyakit Coronavirus (COVID-19)
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
- Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar