Ditulis oleh Tim Konten Medis
Sejak diumumkannya kasus konfirmasi pertama, pada Maret 2020. Penyebaran kasus COVID-19 tidak hanya terjadi di daerah padat penduduk tapi, telah menyebar ke pedesaan bahkan daerah terpencil. Sampai hari ini 28 Januari 2021 tercatat sebanyak 1.037.993 kasus positif COVID-19 dan 29.331 orang meninggal. Salah satu upaya untuk memutus mata rantai penularan virus COVID-19, yaitu melalui vaksinasi. Upaya ini juga dilakukan berbagai negara termasuk Indonesia. Yuk, kenali lebih dalam apa itu vaksin COVID-19!
Ada 3 jenis vaksin yang saat ini dikembangkan untuk masyarakat Indonesia, yaitu vaksin Sinovac, Sinopharm, dan Genexine.
Pengertian Vaksin
Vaksin merupakan bahan antigen yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Suatu vaksin mengandung agen menyerupai mikroorganisme penyebab suatu penyakit dan sering dibuat dari mikroorganisme. Virus atau bakteri yang sudah mati atau dilemahkan dari toksin salah satu protein permukaannya. Pemberian agen ini merangsang sistem imun di dalam tubuh untuk mengenalinya sebagai agen asing, menghancurkannya, dan mengingatnya sehingga sistem imun tubuh siap untuk:
- Menetralkannya sebelum memasuki sel.
- Mengenali dan menghancurkan sel yang telah terinfeksi sebelum agen tersebut dapat berkembang.
- Jika tetap sakit, maka sakitnya akan jauh lebih ringan.
Vaksin Covid-19
Pemberian vaksin COVID-19 bertujuan untuk mengurangi penularan virus corona, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) serta melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Pemberian program vaksinasi dinilai lebih hemat biaya dibandingkan upaya pengobatan.
Proses vaksinasi sudah dilakukan mulai 13 Januari 2021. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia sebagai orang pertama yang menerima vaksin COVID-19. Vaksin COVID-19 yang digunakan, yaitu Sinovac. Vaksin ini sebelumnya sudah melalui proses uji klinis tahap III dan mendapatkan EUA (Emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Setelah melalui uji klinis tahap 3 berdasarkan aturan vaksin Sinovac perlu disuntikkan sebanyak 2 kali. Namun, dengan jarak antar suntikan pertama dan kedua adalah 14 hari. Ada 4 tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 dimulai dari kelompok prioritas, seperti tenaga kesehatan dan pelayanan publik. Vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan darurat atau EUA (Emergency use authorization) dari BPOM yaitu vaksin Sinovac. Indonesia sudah menerima 125 juta dosis vaksin Sinovac. Jika memang diperlukan masih memiliki opsi untuk menmabah 100 juta dosis.
Kriteria Penerima Vaksin Virus Corona
Sebelum divaksin, ada beberapa syarat yang perlu diepenuhi saat penyuntikan. Termasuk memastikan kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita. Berikut syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi penerima vaksin COVID-19:
- Penerima vaksin tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam vaksinasi bisa ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita virus corona.
- Ukuran tekanan darah kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, vaksin tidak diberikan dan ditunda sampai tekanan darah memungkinkan.
- Pernah memiliki riwayat positif COVID-19
- Wanita hamil dan ibu menyusui
- Usia di bawah 18 tahun
- Tekanan darah sama atau lebih dari 140/90 mmHg
- Adanya gejala batuk, pilek, sesak napas 7 hari sebelum vaksin
- Memiliki anggota keluarga serumah yang dalam perawatan COVID-19
- Sedang menjalani terapi untuk mengatasi penyakit kelainan darah
- Penderita penyakit ginjal, reumatik
- Penderita penyakit jantung, (gagal jantung, jantung koroner)
- Penderita penyakit autoimun sistematik
- Penderita saluran pencernaan kronis
- Penderita HIV dengan CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui
- Penderita penyakit hipertiroid atau hipertiroid karena autoimun
- Penderita kelainan darah, kanker, penerima transfusi darah dan defisiensi imun
- Penderita diabetes melitus
Ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima vaksin sebelum vaksinasi, salah satunya seperti pengecekan tekanan darah.
Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19
Sebelumnya, untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19, Anda harus terdaftar sebagai calon penerima vaksin terlebih dulu. Setelah terdaftar, Anda bisa melakukan registrasi ulang dan datang sesuai jadwal yang ditentukan. Saat tiba waktu vaksinasi, berikut alur pelayanan vaksinasi COVID-19 yang akan dilalaui pasien/ atau penerima vaksin:
Meja 1 (pendaftaran/verifikasi)
- Petugas akan menerima calon penerima vaksinasi sesuai nomor urutan kedatangan ke Meja 1.
- Calon penerima vaksinasi akan menunjukkan nomor e-ticket hasil registrasi ulang dan KTP untuk proses verifikasi oleh petugas
Meja 2 (Pemeriksaan kesehatan)
- Pada tahap ini dilakukan proses pemeriksaan kesehatan untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyakit serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana, seperti suhu tubuh dan tekanan darah.
Meja 3 (Pemberian vaksin)
- Pada tahap ini proses vaksinasi COVID-19 akan dilakukan.
- Khusus vaksin multidosis, petugas menuliskan keterangan berupa, tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin.
- Petugas memberikan vaksinasi sesuai prinsip penyuntikan aman.
- Petugas menuliskan nama sasaran yang telah divaksin berupa NIK, nama vaksin COVID-19, nomor batch vaksin di sebuah memo.
- Sasaran vaksin akan diarahkan petugas untuk menunggu selama 30 menit di Meja 4
Meja 4 (Pencatatan data dan observasi)
- Petugas Meja 3 akan memberikan memo yang berisi data sasaran ke petugas Meja 4
- Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin yang diterima sasaran vaksin ke dalam aplikasi Pcare
- Petugas memberikan kartu vaksinasi manual atau elektronik serta penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi.
- Penerima vaksin akan menunggu selama 30 menit di ruang observasi. Sembari menunggu petugas juga akan memberikan penyuluhan tentang pencegahan COVID-19 dan vaksinasi COVID-19.
Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 diharapkan bisa menjadi solusi untuk menghentikan pandemi COVID-19. Jika Anda sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak aman 1-2 meter, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Pastikan juga saat pelayanan vaksinasi COVID-19 tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Jika masih memiliki pertanyaan seputar vaksin COVID-19, Anda bisa berkonsultasi ke dokter.
Telah direview oleh dr. Febriani
Source:
- Juknis Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, yang diterbitkan pada 2 Januari 2020
- Role of Vaccine in Covid-19 management. Dr. Erlina Burhan. Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran Indonesia-RSUP Persahabatan.